Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Wanita saat Ritual, Oknum Pemuka Hindu Dituntut 6 Tahun Penjara

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 20 Mei 2021 |15:46 WIB
Cabuli Wanita saat Ritual, Oknum Pemuka Hindu Dituntut 6 Tahun Penjara
I Wayan M. (Foto: Chusna)
A
A
A

Baca juga: Guru Ngaji di Bekasi Nekat Cabuli Muridnya hingga 5 Kali

"Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan." ujar Astawa.

I Wayan M ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali, 9 Juli 2020. Korban berinisial KYD (33) melapor telah dicabuli terdakwa saat melakukan ritual melukat atau upacara pembersihan diri bersama suaminya di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement