JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan surat telegram untuk menyosialisasikan ke seluruh jajaran di tingkat wilayah soal adanya pelat nomor khusus kendaraan anggota DPR.
Surat telegram itu bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin membenarkan adanya telegram sosialiasi pelat nomor itu.
"Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim saat dihubungi, Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Telegram itu merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan Anggota DPR RI untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.