Dalam amar putusan Majelis Hakim menetapkan tersangka Prada Muhammad Faisal secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP dengan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari kedinasan Militer.
Sedangkan, dua terdakwa lainnya yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan, keduanya didakwa Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Fahmi Firdaus )