Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Candipuro Jadi 13 Orang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 24 Mei 2021 |14:22 WIB
Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Candipuro Jadi 13 Orang
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menyatakan sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapan terbaru, pihaknya menetapkan EW sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan.

"Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka," kata Pandra kepada awak media, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:  Buntut Kasus Pembakaran Polsek Candipuro, Kapolsek Dicopot

Pandra mengungkapkan, keterlibatan EW terungkap dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diambil keterangannya. Dia memiliki peran yang membakar kain tirai jendela, sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Sidomulyo.

"Untuk tersangka EW ini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," ujar Pandra.

Sebelumnya, ke-12 tersangka itu adalah, J, S, D, SA, JM, SK, AGS, ATS, AS, DK, RH dan MS. Salah satu dari tersangka itu diketahui merupakan Kepala Desa (Kades) Beringin Kencana.

Baca Juga: Polisi Tahan 9 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement