Mengutip ayat 32 surat Al-Maidah, dia menambahkan: "Jika ada yang menyelamatkan nyawa, itu sama seperti dia menyelamatkan nyawa seluruh orang."
Sementara itu, Waleed Khaled Darraj, seorang pengacara di Jeddah, mengatakan kepada Arab News bahwa pria yang dibebaskan dan keluarganya harus mematuhi tuntutan dan ketentuan yang ditetapkan oleh ayah korban.
“Kalau tertulis dan disetujui pengadilan, semua yang diminta bapak harus ditindaklanjuti, kalau tidak pengabaian menjadi tidak sah dan keluarga korban berhak menuntut pemenggalan,” katanya.
Dia mengatakan meskipun eksekusi diizinkan berdasarkan Syariah sebagai pencegah untuk menjaga kehidupan dan jiwa manusia, Islam juga mendesak pengikutnya untuk memaafkan bila memungkinkan.
(Susi Susanti)