Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menpan-RB, Kepala BKN, dan Pimpinan KPK Rapat Bahas 75 Pegawai Tak Lolos TWK

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 25 Mei 2021 |08:28 WIB
Menpan-RB, Kepala BKN, dan Pimpinan KPK Rapat Bahas 75 Pegawai Tak Lolos TWK
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Humas Kemenpan-RB)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya bersama Kepala BKN dan pimpinan KPK akan membahas nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos tes pengalihan status menjadi ASN. Pertemuan itu akan digelar pagi ini.

Sebagaimana diketahui,rapat ini menindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes pengalihan status menjadi ASN.

“Benar Jam 09.00 WIB dimulai (pertemuan),” ujarnya, Selasa (25/5/2021).

Dia mengatakan, pertemuannya akan dilakukan di Kantor BKN. “Di Kantor BKN,” ujarnya.

Terkait pertemuan pagi ini juga dikonfirmasi Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Pertemuan tersebut juga sekaligus menyerahkan pertimbangan teknis (pertek) terkait NIP bagi pegawai KPK yang lolos seleksi pengalihan status.

“(Pertemuan) pagi jam 09.00 di BKN. Sekalian penyerahan Pertek NIP pegawai KPK yang jadi PNS dari BKN ke KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta pimpinan KPK, Menpan-RB. dan Kepala BKN untuk melakukan tindak lanjut kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya Pimpinan KPK, Menteri PANRB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin lalu.

Pada konferensi persnya tersebut Jokowi memang menekankan beberapa hal. Salah satunya adalah agar proses pengalihan status ini tidak merugikan pegawai KPK untuk menjadi ASN sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : Febri Diansyah Ingatkan Pimpinan KPK soal Wejangan Jokowi Tentang Nasib Novel Dkk

“Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,”ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement