Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tangkap Buronan Pemalsuan dan TPPU

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 25 Mei 2021 |18:45 WIB
 Kejagung Tangkap Buronan Pemalsuan dan TPPU
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Sejak tahun 2008-2012 sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah uang diinvestasikan pada produk Mega Kapital, dimana pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat.

Baca juga:  Dicopot dari Sesjamdatun Kejagung Terkait Penyalahgunaan Wewenang, Ini Profil Chaerul Amir

"Adapun transaksi yang dijalankan Terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya, dan akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp22.245.000.000 yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi," ujar Leonard.

Leonard mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Nurbaiti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

Oleh karena itu, Ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidiair satu tahun kurungan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement