Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 linggis, 2 obeng, 3 stik pendek, 2 sepeda motor, 4 pasang sepatu, 3 jaket, 3 helm, 4 pasang sarung tangan, dan 3 masker. Adapun para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, komplotan maling tersebut masuk ke rumah ketika penghuninya sedang pergi. Dalam rekaman CCTV tampak pelaku berjumlah dua orang memakai helm, terlihat leluasa melancarkan aksinya.
Dalam rekaman CCTV yang viral itu para pelaku tampak sibuk mondar mandir. Keduanya terdengar berkomunikasi dengan bahasa Jawa.
Aksi kedua pelaku ini terekam CCTV yang ada di beberapa titik. Dari rekaman CCTV di dalam kamar, terlihat kedua pelaku mencoba membongkar sebuah brankas.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.