MEDAN - Petugas Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu 26 Mei 2021 malam kembali menggerebek layanan tes antigen di kawasan lapangan merdeka, Kota Medan. Penggerebekan diduga karena tidak ada izin dan kesalahan dalam pengelolaan limbah medis.
Layanan tes antigen yang berada di jalan Balai Kota Medan ini digerebek petugas Satreskrim Polrestabes Medan setelah sebelumnya petugas juga menggerebek layanan serupa yang berada di Jalan Pulau Pinang, Kota Medan.
Baca Juga: Heboh Limbah Medis di Kuningan, Saat Dicek Petugas Cuma Temukan Satu Masker
Dalam penggerebekan, beberapa sampel alat medis yang digunakan diamankan untuk kemudian dibawa ke Polrestabes Medan sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, limbah yang berada di tempat pembuangan sampah juga dibawa pihak kepolisian karena adanya indikasi kesalahan dalam pengelolaan limbah medis.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung menyebut penggerebekan karena adanya indikasi tidak adanya izin yang seharusnya dimiliki pengelola layanan tes Covid-19.