Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1 Kilogram Sabu Diselundupkan di Sandal Jepit

Mohamad Chusna , Jurnalis-Jum'at, 28 Mei 2021 |14:53 WIB
1 Kilogram Sabu Diselundupkan di Sandal Jepit
Dua tersangka coba menyelundupkan sabu di sandal jepit (Foto : Sindonews)
A
A
A

Baca Juga : Asyik, Bakal Ada Subsidi Air Bersih di DKI

Penyelundupan diperintahkan seorang pengendali yang berada di Aceh. "Keduanya diupah Rp30 juta," ungkap Sugianyar.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement