Baca Juga : Asyik, Bakal Ada Subsidi Air Bersih di DKI
Penyelundupan diperintahkan seorang pengendali yang berada di Aceh. "Keduanya diupah Rp30 juta," ungkap Sugianyar.
Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.