Sementara itu, Sekjen FA KMHDI Bram Hellier menyebut, pemanggilan dan permintaan keterangan ini merupakan langkah maju dari Bareskrim dalam menangani kasus penistaan agama Hindu sebagai agama minoritas di Indonesia.
“Kami mengapresiasi serta menghargai upaya Polri menegakkan hukum dalam kasus ini. Kami mengharapkan, kasus ini bisa segera dituntaskan dengan lebih cepat setelah sempat mengendap selama lebih dari satu bulan,” ujar Bram.
Menurut Bram, pemeriksaan pada hari ini akan dilanjutkan pada pemeriksaan tahap berikutnya, Senin, 31 Mei. Rencananya dua orang saksi yang juga bakal diminta keterangan.
Baca Juga : 279 Juta Data WNI Bocor, Bareskrim Polri Segera Selidiki
“Dua orang saksi itu adalah Ketua PHDI Kota Cimahi, Jawa Barat, Nyoman Sukadana, dan Koordinator ABHN, I Gde Dharma Nugraha,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.