Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Sahkan Perpres Tentang Perubahan Tanggung Jawab Hukum Pengadaan Vaksin Covid-19

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 30 Mei 2021 |11:51 WIB
Presiden Jokowi Sahkan Perpres Tentang Perubahan Tanggung Jawab Hukum Pengadaan Vaksin Covid-19
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan vaksin Covid-19.

Dalam peraturan terbaru ini, pemerintah mengambil alih tanggung jawab hukum dalam pengadaan vaksin Covid-19, seperti yang tertuang dalam pasal 11A.

BACA JUGA: Indonesia Belum 'Melirik' Vaksin Covid-19 untuk Anak-Anak

Poin 1 pasal 11A menyatakan: “Dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerja sama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, Pemerintah mengambil alih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin COVID- 19 termasuk terhadap keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/ imunogenisitas.”

Sementara pada poin 2 disebutkan bahwa pengambil alihan tanggung jawab hukum oleh pemerintah tersebut dilakukan sepanjang waktu penyediaan. Pada poin 3, disebutkan bahwa pengambil alihan tanggung jawab hukum tersebut diberikan sampai “pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-l9 dan penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement