"Saya kebetulan membaca secara detil tentang hasil assesmen, misalnya yang mempertanyakan bagaimana menyikapi jika ada perintah pimpinan yang bertentangan dengan hati nurani, atau bertentangan dengan keyakinan agama atau nilai-nilai yang diyakini, di KPK ini ada nilai integritas maka pegawai-pegawai KPK mesti akan menjawab atau menolak perintah pimpinan jika bertentangan dengan nilai-nilai nurani," paparnya.
Menirukan pernyataan rekannya Alexander Marwata, sambung Ghufron, jika mengikuti TWK juga meragukan akan lulus. Dalam rapat dengan BKN telah menyampaikan, TWK diharapkan sebagai ajang pembinaan bukan untuk memberhentikan pegawai KPK.
"Pak AM (Alexander Marwata) meminta agar TWK ini mohon digunakan untuk pembinaan sesuai arahan Presiden, bukan untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lulus. Karena itu menurut pak AM, kalau boleh menjamin saya akan menjamin bahwa tidak ada yang radikal dan kalaupun ada indikasi tersebut izinkan kami akan membinanya," pungkasnya.
Sekadar informasi, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.
Keputusan tersebut diputuskan usai rakor bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa, 25 Mei 2021. Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah. Pun demikian 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina kembali.
(Rahman Asmardika)