Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Menteng Diancam Hukuman Mati

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 30 Mei 2021 |16:37 WIB
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Menteng Diancam Hukuman Mati
Foto: MNC Portal/Reza.
A
A
A

JAKARTA – AA (22 tahun) pelaku pembunuhan seorang perempuan di Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat terancam dijatuhi hukuman mati. Dia dituduh telah merencanakan aksinya brutalnya tersebut dan dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Kami kenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman adalah maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Minggu (30/5/2021).

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Cewek Open BO di Hotel Menteng Ternyata Seorang Sekuriti

Selain Pasal 340, polisi juga menjerat AA dengan hukuman berlapis yakni Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, sesosok mayat perempuan tanpa busana ditemukan di Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat. Korban diperkirakan berusia sekitar 31 tahun. Belakangan diketahui korban berinisial IWA alias V.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement