Selanjutnya, sebanyak 23 perkantoran, tempat usaha, industri yang memilih membayar denda karena telah melanggar aturan PSBB. Dari sektor ini, jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp163.000.000.
Terakhir, denda juga bersumber dari restoran atau rumah makan, kafe. Dari sektor ini, sebanyak 26 restoran atau rumah makan yang memilih membayar denda. Adapun, total jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp105.000.000.
Baca juga: BPS Sebut Masyarakat Mulai Keluyuran, Paling Banyak ke Mal
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.