Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelanggaran Udara di Indonesia Sering Terjadi, dari Penerbangan Sipil hingga Militer Asing

Riezky Maulana , Jurnalis-Rabu, 02 Juni 2021 |10:30 WIB
Pelanggaran Udara di Indonesia Sering Terjadi, dari Penerbangan Sipil hingga Militer Asing
KSAU, Marsekal Fadjar Prasetyo (Foto: Biro Pers Setpres)
A
A
A

"Beberapa contoh kasus di atas menjadi urgensi pentingnya sinergi pengelolaan ruang udara nasional dari sudut pandang pertahanan, khususnya sudut pandang TNI AU. HAPS dapat beroperasi mulai dari ketinggian 20 kilometer dan ketinggian tersebut masih masuk dalam ruang udara, bukan ruang angkasa," tuturnya.

KSAU pun dalam kesempatan ini mengutip pernyataan Presiden Pertama Indonesia Soekarno yang menyebut kuasailah udara untuk melaksanakan kehendak nasional, karena kekuatan nasional di udara adalah faktor yang menentukan dalam perang udara modern. Menurut dia, pernyataan itu masih sangat relevan dan justru semakin terbukti di era informasi tersebut.

"Begitu berharganya ruang udara bagi suatu negara, sehingga penguasaan dan pengelolaan ruang udara tersebut sangat berpengaruh tidak hanya terhadap kedaulatan suatu negara, namun juga berdampak terhadap kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat seluruhnya," ungkapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement