JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menyebut dalam beberapa tahun terakhir, pelanggaran wilayah udara nasional masih sering terjadi. Pelanggaran itu pun dilakukan baik oleh maskapai penerbang sipil maupun pesawat militer asing.
Dia pun menuturkan, Pada Tahun 2018 dan Tahun 2019, TNI AU sempat melaksanakan mencegat penerbangan sipil yang melintas tanpa izin di wilayah udara bagian barat Indonesia. Akan tetapi untuk melakukan penindakan, belum ada payung hukum dan wewenang yang mengatur secara terperinci.
"Selanjutnya, di wilayah timur Indonesia, terdapat ratusan jalur udara yang belum sepenuhnya dikelola pemerintah dan masih aktif dilalui penerbangan perintis yang tidak bisa diawasi secara komprehensif. Berbagai operasi penerbangan ini sangat berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal dan penyelundupan narkoba, miras, senjata bahkan manusia," kata Fadjar ketika memberikan sambutan virtual dalam seminar nasional bertajuk Sinergitas Pengelolaan Ruang, Rabu (2/6/2021).
Lebih lanjut KSAU menjelaskan, pihak TNI AU terus mengamati tingginya angka penerbangan pesawat militer asing di berbagai wilayah Indonesia, terkhusus di wilayah eks MTA 2 dan jalur udara di atas ALKI. Menurutnya, dalam satu tahun terakhir, aktivitas penerbangan militer asing mengalami peningkatan yang cukup signifikan, terutama dikaitkan dengan eskalasi sengketa klaim sepihak di Laut Tiongkok Selatan.
"Ini adalah salah satu concern yang menjadi fokus utama TNI Angkatan Udara," paparnya.
Selanjutnya, kata Fadjar dengan semakin berkembangnya teknologi kedirgantaraan dan teknologi informasi, definisi ancaman udara semakin luas dan kompleks. Salah satu contohnya adalah pemanfaatan pesawat nirawak hingga High Altitude Pseudo Satellites (HAPS) untuk survei dan pemetaan udara oleh pihak asing, sangat mungkin terjadi di berbagai wilayah udara Indonesia, dengan ataupun tanpa disadari.