JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, untuk menerbitkan red notice demi menemukan daftar pencarian orang (DPO) Politikus PDIP Harun Masiku.
"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), Senin (31/05/2021), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: KPK Tangkap Samin Tan, Bagaimana Pencarian Harun Masiku dan Buronan Lainnya?
Ali menjelaskan, upaya penerbitan red notice ini agar dapat segera menemukan tersangka suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera di selesaikan," kata Ali.
Baca juga: Digugat Cerai, Harun Masiku Ternyata Tak Pernah Beri Kabar dan Nafkah ke Istri
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan Caleg asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR oleh KPK.
Namun, Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri. Ia telah ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku .