Baca Juga : Heboh Tawuran Emak-emak di Blitar, Gigit Jari Korban hingga Nyaris Putus
Saat ini polisi sudah menetapkan 12 orang tersangka. Salah satunya adalah RS, suami pemilik motor. Ia berperan mengingkat tangan korban.
Seluruh pelaku disangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Polisi masih terus mendalami kasus aksi massa ini dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Baca Juga : Ngeri! Gegara Cekcok, Dahi Warga Kediri Ini Dicangkul Teman Karibnya
(Erha Aprili Ramadhoni)