Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya Pencuri Motor hingga Tewas, 12 Warga Ditangkap Polisi

Dharma Setiawan , Jurnalis-Rabu, 02 Juni 2021 |14:36 WIB
Aniaya Pencuri Motor hingga Tewas, 12 Warga Ditangkap Polisi
Polsek Tanah Jawa Simalungun menangkap 12 warga yang menganiaya terduga pencuri motor hingga tewas. (Foto : iNews/Dharma Setiawan)
A
A
A

Baca Juga : Heboh Tawuran Emak-emak di Blitar, Gigit Jari Korban hingga Nyaris Putus

Saat ini polisi sudah menetapkan 12 orang tersangka. Salah satunya adalah RS, suami pemilik motor. Ia berperan mengingkat tangan korban.

Seluruh pelaku disangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Polisi masih terus mendalami kasus aksi massa ini dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Baca Juga : Ngeri! Gegara Cekcok, Dahi Warga Kediri Ini Dicangkul Teman Karibnya

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement