Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gigit Jari Korban Sampai Putus saat Cekcok Antar Emak-Emak, Pelaku Ditetapkan Tersangka

Solichan Arif , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |20:55 WIB
Gigit Jari Korban Sampai Putus saat Cekcok Antar Emak-Emak, Pelaku Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

Dengan gregetan jempol korban digigit sekuatnya. Ibu jari tersebut terluka parah dan dalam pemeriksaan medis dinyatakan putus. Suasana di lokasi sontak heboh. Begitu dilerai, korban langsung dilarikan ke puskesmas setempat.

Karena tidak terima korban melapor ke kepolisian. Menurut Ardyan, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Yang bersangkutan yang kemudian ditahan, terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka telah diamankan di Mapolres Blitar," tutur Ardyan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement