JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan bahwa Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021.
"Betul (akan bebas)," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada MNC Portal, Jumat (4/6/2021).
Dibebaskannya Jerinx, kata Rika, karena yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya telah membayarkan denda Rp10 juta.
"Denda dibayar pada tanggal 2 Juni, dan hari ini diantar bukti dendanya oleh pengacara," ungkap Rika.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyatakan Jerinx terbukti secara dan bersalah melakukan pencemaran nama baik IDI.