Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Biaya Denda Telah Dibayar, Jerinx Bebas Pekan Depan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 04 Juni 2021 |17:21 WIB
Biaya Denda Telah Dibayar, Jerinx Bebas Pekan Depan
Jerinx SID (Foto : Istimewa)
A
A
A

Baca Juga : Usai Jerinx, Pengguna Twitter Kembali Sebut IDI Kacung WHO dan Bill Gates

Dalam peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menebar ujaran kebencian di akun media sosial pribadinya. Dia divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta atau subsider satu bulan penjara.

Namun, hukuman Jerinx kemudian dikurangi di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Jerinx selama empat bulan penjara menjadi 10 bulan penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement