JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) memetakan titik-titik ataupun berbagai Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua secara nasional. Rencananya, tilang elektroni tahap 2 itu diluncurkan pada pertengahan Juli 2021.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono menyebutkan, ada sekitar 13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua nasional. Jumlah titik pemasangan kamera bakal lebih banyak daripada tilang elektronik tahap pertama.
"Tilang elektronik tahap dua rencananya pertengahan Juli nanti, ada sekitar 13 Polda, titik ada banyak, ada penambahan tentunya. Tugas sekarang untuk memastikan, memetakan di mana-mana saja yang pasti untuk kami luncurkan. Kami matangkan benar supaya optimal pelaksanaanya," kata Istiono, melansir Antara.
Ia tidak merinci ke-13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua. Namun, peluncurannya direncanakan pertengahan Juli di Solo, Jawa Tengah.
"Kami laksanakan di Solo, sekitar pertengan Juli," kata Istiono.
Pada tahap pertama, tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera tilang elektronik. Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten.
Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu-lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
Baca Juga : Pengemudi Main HP, 30 Mobil Dinas Kena Tilang Elektronik
Berikutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.