Sementara itu Kasat Narkoba AKBP Ahsanul mengatakan tersangka HS memiliki pengaruh bahkan jaringan yang besar dalam bisnis narkoba di wilayah Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Dari satu bandar, jadi yang paling ujungnya itu si HS itu. Itu yang digerebek dari Lapas. (Dia) Penadah. Karena semua barang, yang ada di Kampung itu, mayoritas dari dia semua," ucap Ahsanul.
Baca Juga : Pesta Sabu Modus Family Gathering di Puncak, 27 Orang Dinyatakan Positif
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 Subsidair 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara sampai hukuman mati.
(Erha Aprili Ramadhoni)