Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron 8 Tahun, Terpidana Kasus Dana Hibah Ditangkap Kejari Bandung

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Jum'at, 04 Juni 2021 |17:48 WIB
Buron 8 Tahun, Terpidana Kasus Dana Hibah Ditangkap Kejari Bandung
Deni Wardani ditangkap Kejari Bandung (Foto: Ist/Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

"Deni bersama rekannya berinisial M mengajukan dana masing-masing sebesar Rp150 juta," sebutnya.

Baca Juga:  Terkenal Licin, Ini Penampakan Asong Cukong Illegal Logging Terbesar di Kalbar saat Ditangkap

Belakangan diketahui, proposal tersebut ternyata fiktif. Sehingga, dana dari Pemerintah Kota Bandung tersebut dalam penguasaan Deni dan rekannya. Deni sendiri sudah diadili. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara pada 2013 lalu.

"Dia disidangkannya in absentia (terpidana tidak ada). Jadi, terdakwanya tidak ada di tempat," terang Iwa seraya mengatakan bahwa Deni saat ini sudah dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement