BANDUNG - Setelah buron selama sekitar 8 tahun, terpidana kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung, Deni Wardani (43) berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Deni ditangkap Tim Pidana Khusus dan Intel Kejari Bandung yang dipimpin Kasi Pidsus Taufik Effendi di kediamannya, Kamis 3 Juni 2021 malam.
Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Prabiwa mengungkapkan, selama buron, Deni diketahui kerap berpindah-pindah tempat.
"Sempat ke luar Bandung. Selama ini kami berusaha mencari. Yang bersangkutan kita tangkap setelah kurang lebih 8 tahun buron," ujar Iwa, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Napi Ini Sewa Helikopter untuk Terbang ke Kantor Polisi dan Serahkan Diri
Diketahui, kasus yang menjerat Deni terjadi pada 2010 lalu. Saat itu, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana belanja hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi swasta.
Dalam kasus ini, Deni sendiri bertindak sebagai Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL). Selaku Ketua PKL, Deni mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup bersama rekannya berinisial M.