Pemilik nama I Gede Aryastina itu juga telah membayar pidana denda sebesar Rp10 juta. Uang itu berasal dari keluarga dan pengumpulan dana para aktivis dan pendukungnya.
Baca Juga: Usai Jerinx, Pengguna Twitter Kembali Sebut IDI Kacung WHO dan Bill Gates
Sebelumnya, Jerinx divonis 1 tahun dan dua bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 November 2020 atas perkara unggahan 'IDI' Kacung WHO. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )