Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas Besok, Jerinx SID Bakal Lakukan Ritual Ini

Mohamad Chusna , Jurnalis-Senin, 07 Juni 2021 |11:02 WIB
Bebas Besok, Jerinx SID Bakal Lakukan Ritual Ini
Jerinx (Foto: Instagram @jrxsid)
A
A
A

Pemilik nama I Gede Aryastina itu juga telah membayar pidana denda sebesar Rp10 juta. Uang itu berasal dari keluarga dan pengumpulan dana para aktivis dan pendukungnya.

Baca Juga:  Usai Jerinx, Pengguna Twitter Kembali Sebut IDI Kacung WHO dan Bill Gates

Sebelumnya, Jerinx divonis 1 tahun dan dua bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 November 2020 atas perkara unggahan 'IDI' Kacung WHO. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement