Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Calon Jamaah Haji Ajukan Keberatan Terkait Putusan Menag: Dianggap Terlalu Tergesa-gesa

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 07 Juni 2021 |22:00 WIB
Calon Jamaah Haji Ajukan Keberatan Terkait Putusan Menag: Dianggap Terlalu Tergesa-gesa
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

"Bahwa transparansi dalam pelayanan publik adalah sebuah kewajiban konstitusional pemerintah dan antara aturan, kebijakan dan pelaksanaan harus konsisten dan koheren," ungkapnya lagi.

Ia kembali menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama terkesan sangat tergesa-gesa dalam mengambil keputusan yang berdampak pada ummat, khususnya bagi calon jamaah haji yang batal berangkat pada penyelenggaraan haji tahun 2021.

Luthfi juga menekankan, keputusan pemerintah tanpa didasari dengan pertimbangan yang matang dan juga patut diduga telah mengabaikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) untuk mengeluarkan Surat Keputusan 660/2021 tersebut.

"Ini berpotensi untuk menghalangi warga negara untuk melaksanakan ibadah menurut agamanya yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh Negara sebagaimana ketentuan Pasal 29 UUD 1945," jelasnya lagi.

"Melalui ini saya bermaksud mengajukan upaya keberatan sekaligus memohon kepada Menteri Agama untuk mencabut Surat Keputusan 660/2021 atau setidak-tidaknya menunda keberlakuan Surat Keputusan tersebut sampai adanya keputusan/informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1442 H/2021 M," tutupnya mengajukan permohonan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement