Video tersebut diunggah melalui akun Youtube bernama @Pra-Kontro 2045 TV, yang mana videonya itu berdurasi 18 menit 8 detik dan diunggah pada 29 Mei 2021 lalu, serta sudah ditonton lebih dari 227 ribu orang. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT PMJ tertanggal 4 Juni 2021 terkait penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan pemutarbalikan fakta. Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan KUHP pasal 310, 311.
(Fahmi Firdaus )