Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Juliari Sangkal Perintahkan Eks Pejabat Kemensos Pungut Fee Bansos Covid-19

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 08 Juni 2021 |10:21 WIB
Juliari Sangkal Perintahkan Eks Pejabat Kemensos Pungut <i>Fee</i> Bansos Covid-19
Juliari Batubara (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Matheus mengaku tidak mampu mencapai target yang diminta Juliari Batubara sebanyak Rp35 miliar dari lima tahapan pengadaan bansos corona. Saat itu, Matheus Joko menyatakan baru bisa mengumpulkan Rp11,2 miliar pada putaran pertama pengadaan bansos corona.

"Jadi target yang belum terpenuhi, itu masih belum tercapai sebanyak kurang lebih Rp24 miliar lagi, diambil dilihat dari yang Rp35 miliar," kata Matheus Joko saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 7 Juni 2021.

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement