"Pertama, menguatkan regulasi misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun dan Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah,"kata Khoirizi dikutip pada laman Kemenag, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: BPKH: Kami Akan Kembalikan Uang Jamaah Haji Jika Ada Permintaan
Ia menambahkan, pemerintah juga terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.
"Alhamdulillah pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221 ribu. Penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana. Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Saudi," imbuh Khoirizi.
Untuk jamaah haji 1442H/2021M yang tertunda keberangkatannya, lanjut Khoirizi akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji 1443H/2022M mendatang.
(Awaludin)