Baca juga: Razia Narkoba di Rutan Salemba, Petugas Temukan Benda Mengejutkan
Para pelaku berperan sebagai penjual, perantara penjual, dan pengedar. "Masih ada beberapa DPO yang masih kami cari, seperti Oman, JU, Beo, dan Bang. Pelaku DC khususnya yang pertama ini mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan menerima upah sekali kirim Rp1 juta, sedangkan IF dapat upah Rp3 juta," jelasnya.
Dalam kasus ini, pelaku IF dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polres Jakbar Bongkar Kebon Ganja Hidroponik Rumahan di Brebes
"Untuk barang dari luar Jawa dan masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Nah ini selalu sebuah jaringan ya, tidak jarang perorangan atau mungkin pengguna akan berkembang menjadi pengedar. Lalu untuk harga jualnya tergantung pasaran, sabu 1 gram Rp400 ribu dan ganja 100 gram sekitar Rp400 ribu," kata dia.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.