JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satres Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok trading forex. Adapun para korban yang ditipu mengalami kerugian hingga Rp15,6 miliar.
"Kami berhasil tangkap seorang tersangka HS. Di mana yang berangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Tersangka Kasus Investasi Bodong EDCCash Bertambah 6, Total 12 Orang
Ady menjelaskan, meski perusahaan trading forex Lucky Star Group terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham (Kemnkumham), namun dalam prakteknya diduga ada oknum yang melakukan penipuan.
"Sehingga yang bersangkutan menampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali," ujar Ady.
Baca juga: Investasi Bodong 212 Mart di Kaltim, Ternyata Bukan Koperasi
Ady mengungkapkan, tersangka menggaet para korban dengan strategi promosi yang tidak masuk akal. Di mana, tersangka menawarkan keuntungan profit hingga 4-6 persen dan bonus barang-barang mewah.
"Tersangka bilang perusahaannya berada di Belgia. Tapi itu tidak benar, Lucky Star terdaftar di Indonesia," ungkap Ady.