Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Tersangka Investasi Bodong, Kerugian Rp15,6 Miliar

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 08 Juni 2021 |15:31 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Investasi Bodong, Kerugian Rp15,6 Miliar
Polisi konpers kasus investasi bodong trading forex. (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana-dana yang diambil dari masyarakat sebagai modus penipuan investasi forex ini, tidak masuk ke rekening perusahaan, akan tetapi masuk ke rekening atas nama pribadi tersangka.

"Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, kita baru bisa mengidentifikasi 53 orang. Di mana dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian yang ditimbulkan Rp15,6 miliar," pungkas Adi.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan tersangka untuk bekerja, yakni laptop, handphone, hardisk, buku tabungan dengan tiga nomor rekening berbeda dan dokumen data peserta investasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan degan pidana penjara maksimal empat tahun.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement