JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang tersangka kasus dugaan tanaman ganja rumahan di Brebes, Jawa Tengah. Sebanyak 200 tanaman pot ganja berhasil disita.
Diketahui, kempat tersangka yang ditangkap yakni, TM (39), HF (30), SY (36) dan UH (39). Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan, mereka mengaku tidak menjual tanaman ganja itu, tetapi hanya sekedar untuk konsumsi pribadi. Ady menjelaskan UH sebagai pemodal dalam usaha cocok tanam tersebut.
"Uniknya penangkapan ini terhadap tersangka UH, tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri," beber Ady di kantornya, Selasa (9/6/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Kebun Ganja di Brebes Jateng
Kemudian, lanjut Ady, tersangka SY berperan sebagai tukang tanam. Di mana yang bersangkutan pernah diberi uang Rp550 ribu. Sementara TM berperan sebagai pengguna dan SY sebagai kurir pengantar.
"Dan apabila berhasil ataupun apa namanya panen satu pot dikasih biaya upah Rp100 ribu, satu pot," terangnya.