Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkebun Ganja, Tersangka Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 09 Juni 2021 |16:08 WIB
 Berkebun Ganja, Tersangka <i>Ngaku</i> untuk Konsumsi Pribadi
200 pot ganja disita dari Brebes Jateng (foto; MNC Portal/Dimas)
A
A
A

Baca juga:  Polres Jakbar Bongkar Kebon Ganja Hidroponik Rumahan di Brebes

Ady memastikan, tanaman ganja tersebut berusia tiga bulan. Di mana pada rentan usia 7-8 bulan baru dapat dipanen.

"Awalnya tadi pernah (ditanam) di wilayah Majalengka tapi dia belum berhasil. Terus pindah ke Brebes dan berhasil tumbuh seperti sekarang ini," terangnya.

Dari penggerebekan di Brebes, Jawa Tengah polisi menyita sebanyak 200 pot tanaman ganja dan ratusan gram ganja dari tangan para tersangka.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement