Mirisnya, kata Rita perbuatan tidak senonoh oleh pelaku yang masih di bawah umur lantaran keseringan menonton konten berbau pornografi sesama jenis melalui handphone mereka.
“Aksi tidak senonoh itu dilakukan para pelaku di suatu tempat dengan terlebih dulu mereka akan menganiaya korban jika tidak mau menuruti keinginannya,” tuturnya.
Baca Juga: Bejat! Guru Ini Cabuli 4 Siswanya Selama 2 Tahun
Kasus tersebut, kata Rita, terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya perbuatan para pelaku. Kemudian, warga melaporkan ke pihak kepolisian.
“Motif pelaku, memenuhi hasrat seksual akibat pelaku menyaksikan konten-konten pornografi sesama jenis melalui handphone yang dilakukan di sela-sela tanpa pengawasan orangtua,” terangnya.
Para pelaku diancam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.