TEGAL – Sebanyak lima anak laki-laki di Kota Tegal, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan tiga teman bermainnya. Aksi pencabulan sesama jenis itu dipicu akibat pelaku sering menonton konten berbau pornografi sesama jenis melalui telepon pintar (smartphone).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari saat menggelar konferensi pers bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) di Mapolres Tegal Kota, Rabu (9/6/2021).
“Modusnya bujuk rayu, ancaman kekerasan, dan menyuruh orang lain melakukan perbuatan cabul terhadap teman-teman bermainnya,” kata AKBP Rita didampingi Ketua LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.
Baca Juga: Dosen Unej Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Janji Bakal Kooperatif
Rita mengungkapkan, kelima korban yakni berinisial A (8), A (7), R (10), R (7), dan W (10). Sementara ketiga pelaku berinisial D (14), R (12), dan Z (14) yang juga masih berstatus pelajar.
Kedelapan anak tersebut, merupakan teman main sehari-sehari dalam satu kelompok. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di tiga tempat seperti di rumah, pos kampling, dan musala dalam kurun waktu 2019 hingga Mei 2021.