Pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada November 2017.
Baca juga: Buron 8 Tahun, Terpidana Kasus Dana Hibah Ditangkap Kejari Bandung
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada KONI," tegasnya.
(Qur'anul Hidayat)