Putu mengungkapkan, Jalan R.E Martadinata merupakan akses yang melewati Kali Japat dimana terdapat besi-besi penahan kontruksi jalan tersebut untuk dilalui oleh kendaraan yang didominasi oleh kendaraan truk ekspor-impor yang menuju Pelabuhan.
"Apabila besi-besi penyanggah tidak ada maka akan berpotensi terjadi longsor karena beban muat truk tidak tertahan dan imbas aliran air laut sehingga mengakibatkan terputusnya jalan dan menghambat proses distribusi barang dari dan menuju pelabuhan," kata Putu.
Selain itu, jalan tersebut juga merupakan akses menuju objek vital yakni, PLTGU Tanjung Priok. Sehingga jalan itu sangat penting dalam mendukung kelancaran operasi pemasokan listrik khususnya di pelabuhan dan umumnya di wilayah Tanjung Priok.
"Besi tersebut merupakan penahan Jalan R.E Martadinata Jakarta Utara dari air sungai kalijapat, milik Pemda DKI Jakarta. Pelaku mengakui sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut dan kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ucap Putu.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu palu, satu besi ukuran kurang lebih tiga meter, dan satu perahu yang terbuat dari styrofoam. Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.