Kemudian pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WITA, tim mendapat informasi bahwa sepeda motor yang memiliki ciri-ciri yang sama namun tanpa nomor polisi, telah diparkir di depan rumah makan tersebut. Tim langsung mengecek di lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku.
Sementara itu pelaku mengaku, mencuri sepeda motor tanpa sepengetahuan istrinya. Sehari sebelum kejadian, pelaku meminjam sepeda motor tersebut lalu membuat kunci duplikat. Setelah itu mengembalikan sepeda motor kepada Lany.
Lanjutnya, pelaku mencabut lalu membuang nomor polisi sepeda motor saat dalam perjalanan menuju Manado. Pelaku kemudian berusaha menjual sepeda motor di sekitar Pasar Karombasan, namun tidak mendapatkan pembeli.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Polsek Tomohon Tengah untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Jules.
(Awaludin)