JAKARTA--- Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Istana Kepresidenan tidak selalu menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75%. Pasalnya hal ini disesuaikan dengan kepadatan agenda di Istana Kepresidenan.
(Baca juga: Panas! Ratusan Pendukung Habib Rizieq Minta Bima Arya Dilengserkan)
Namun dia memastikan bahwa PNS yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) tetap 25%. Hal sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.13/2021. Seperti diketahui kapasitas perkantoran mulai diperketat menjadi 25% di zona merah menyusul kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.
“Jika padat misal Senin, maka 25% di kantor, 25% di lapangan (sesuai kegiatan), 25% standby di rumah yang setiap saat on call jika ada tambahan kegiatan. Sisanya 25% murni WFH," katanya, Jumat (18/6/2021).
(Baca juga: Gajah Mada-408, Kapal Perang AL yang Gagah Berani Bertempur dengan Kapal Canggih Belanda)
Namun jika pekerjaan tidak terlalu padat maka PNS yang bisa bekerja dari rumah sebanyak 75%. “Disesuaikan dengan kepadatan dan volume pekerjaan. Seperti hari ini volume pekerjaan berkurang maka 75% WFH," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa 25% pegawai yang bekerja di kantor diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Dimana para PNS tersebut wajib membawa hasil tes antigen atau genose saat akan bekerja di lingkungan Istana.