Korban sempat menolak dan berupaya melawan, tapi akhirnya tak berdaya setelah dipaksa bibinya. Hingga akhirnya pelajar SMA ini trauma dan melapor kepada orangtuanya.
Menurut Prabawa, penyidik masih mendalami motif kasus ini. "Pengakuannya, GALW ingin membuktikan omongan suaminya yang bernafsu melihat korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, WD dan istrinya dijerat pasal 81 junto pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Sazili Mustofa)