BACA JUGA: Chiko Si Kucing Tendi, Gemar Naik Motor dan Pakai Kacamata
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (17/6/2021) petugas akhirnya menangkap tersangka berinisial H-R, warga Pasar Tiga Datuk Kabu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku tak berkutik saat ditangkap petugas dan menunjukkan keberadaan kucing itu.
Dari tangan pria berusia 40 tahun itu petugas menyita kucing Bengal berusia 8 bulan milik korban M. Yunus. Kucing bercorak seperti macan tutul itu diperkirakan berharga hingga Rp10 juta.
Atas perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)