Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Ini 3 Lokasi yang Disekat di Jakarta Pusat

Antara , Jurnalis-Senin, 21 Juni 2021 |20:57 WIB
Catat! Ini 3 Lokasi yang Disekat di Jakarta Pusat
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Pembatasan mobilitas dilakukan dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel dan layanan darurat.

Pembatasan mobilitas ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement