MEDAN - Polisi menangkap seorang pemuda bernama MZ alias Zulfi (37), warga Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Zulfi ditangkap karena diduga melakukan pencurian di rumah tetangganya.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, menyebutkan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis, 17 Juni 2021 kemarin. Penangkapan tersangka berawal dari laporan korbannya.
Awalnya korban bersama suaminya keluar rumah, Rabu 16 Juni 2021. Sore harinya, ketika korban pulang ke rumah, korban melihat barang-barangnya telah hilang.
"Barang yang hilang di antaranya TV, tabung gas dan 10 pasang sepatu sudah hilang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke kita," ujar Kompol Arifin, Selasa (22/6/2021).
Saat ini, kata Arifin, tersangka sudah berada di Mapolsek Medan Timur. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku melakukan pencurian setelah melihat kunci rumah korban tertinggal di pintu rumah.