"Pelaku melihat kunci rumah tertinggal (lengket) kemudian masuk lewat pintu depan," kata Arifin.
Arifin mengaku tersangka sudah sempat menjual barang-barang hasil curiannya. Uang hasil curian itu dimanfaatkan tersangka untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli sandal jepit dan baju kaus.
Baca Juga : Pura-Pura Jadi Wanita di Medsos, Pemuda Ini Berhasil Tipu Tukang Ojek
"Barang curian itu dijual tersangka senilai Rp850 ribu. Saat ini kita sedang memburu para penadahnya. Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP," tutur Arifin.
Baca Juga : Demi Sabu, Pasutri Curi Handphone Tukang Seblak
(Erha Aprili Ramadhoni)