Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Ini 3 Faktanya

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 23 Juni 2021 |06:03 WIB
Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Ini 3 Faktanya
Habib Bahar bin Smith.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

"Kalau saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapapun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya," tegas Habib Bahar.

Seperti diketahui, Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Habib Bahar pada tahun 2018 lalu.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Habib Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement