JAKARTA - Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran terait Prokes penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 Hijriah. Terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha di lapangan, terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Ketentuan yang dimaksud di antaranya adalah penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, atau paling lama 15 menit.
"Jamaah Sholat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah," tulis surat edaran tersebut sebagaimana diterima Okezone, Rabu (23/6/2021).
Panitia Sholat Idul Adha juga diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
"Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/mushala," tulis aturan tersebut.
Selain itu, seluruh jamaah tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha sampai selesai. Setiap jamaah pun wajib membawa perlengkapan sholat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
"Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha," tulis surat edaran tersebut.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.