"Tapi kemudian jangan di generalisir semua harus ditutup. Nah ini saya kira kurang bijak artinya perlu kita dalami mana yang di maksud zona merah atau istilah fatwa apa yang dimaksud dengan daerah terkendali dan tidak terkendali," imbuhnya.
Maka dari itu, lanjut Amirsyah, masih ada waktu bagi semus pihak terutama satgas Covid-19 dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk dapat memetakan masjid-masjid mana yang masuk kedalam zona merah serta penanganannya.
"Sekali lagi saya mengajak kepada semua pihak terutama pengurus masjid apa yang disebut dengan DKM pada tataran provinsi kabupaten kota dan tingkat pusat ini kita harus duduk bersama-sama membicarakan mana yang dimaksud dengan zona merah atau dalam fatwa itu yang dimaksud dengan zona yang terkendali dan tidak terkendali," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.